Penerima Wakaf Disebut Mauquf ‘alaih. Begini Penjelasan Lengkapnya

penerima wakaf disebut

Sama seperti ZIS (zakat, infak, dan sedekah), wakaf adalah ibadah yang erat kaitannya dengan harta benda seseorang. Melalui wakaf, umat Muslim diajak untuk belajar tentang berbagai serta membantu sesama yang membutuhkan.

Bagi mereka yang melaksanakan wakaf, Allah SWT akan menggantinya dengan pahala berlipat ganda yang tak akan terputus selama wakaf tersebut masih memberikan manfaat.  

Dalam praktiknya, penerima wakaf disebut Mauquf ‘alaih. Siapa saja golongan yang termasuk ke dalam kategori Mauquf ‘alaih? Untuk mencari tahu jawabannya, simak serba-serbi wakaf berikut ini.

Apa Itu Wakaf?

Dalam bahasa Arab kata wakaf berasal dari istilah “Waqafa” yang artinya berhenti, menahan, atau diam. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wakaf diartikan sebagai benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.

Di pengertian lainnya, wakaf adalah hadiah atau pemberian yang bersifat suci. Lebih detail lagi, masing-masing ahli fikih punya pandangan berbeda mengenai arti wakaf.

Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah ibadah menahan suatu harta sesuai hukum yang berlaku dan harta tersebut digunakan untuk hal-hal yang sifatnya mendatangkan kebaikan.

Mengenai status kepemilikan, Abu Hanifah menjelaskan bahwa harta wakaf masih menjadi milik orang yang berwakaf (wakif). Sehingga wakif diperbolehkan untuk menarik kembali harta wakaf.

Berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Syafi’i menyebut bahwa wakaf adalah melepaskan suatu harta dari kepemilikan berdasarkan prosedur yang ada. Dengan kata lain, wakif sudah tidak berhak untuk melakukan apa pun terhadap harta tersebut. Termasuk tidak boleh mewariskan harta wakaf kepada ahli waris.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, wakaf bukan berarti melepaskan harta yang dimiliki wakif, melainkan wakif wajib memberikan manfaat dari harta yang ia wakafkan dan harta yang telah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali.

Nantinya, harta wakaf akan dikelola oleh pihak yang disebut nadzir dan akan diberikan kepada Mauquf ‘alaih sebagai penerima wakaf.

Golongan yang Termasuk Mauquf ‘alaih

sumber : bincang syariah

Di Indonesia harta wakaf tidak menjadi bagian dari kas negara. Menurut Kementerian Keuangan dana wakaf akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk keperluan sosial.

Dana wakaf akan dikelola oleh nadzir setelah itu disalurkan kepada Mauquf ‘alaih—sebutan bagi penerima wakaf sesuai ikrar antara pemberi wakaf (wakif) dengan nazhir. Berdasarkan pandangan ulama, Mauquf ‘alaih dibagi menjadi dua golongan yaitu muayyan dan ghoirru muayyan.

Mauquf ‘alaih muayyan merupakan penerima dana wakaf yang terdiri dari sekumpulan orang tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Mauquf ‘alaih ghoirru muayyan adalah penerima wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik. Sebagai contoh orang miskin atau fakir.

Selain dua kategori di atas, ada pula yang membagi Mauquf ‘alaih menjadi tiga golongan yaitu:

1. Asnaf atau Golongan Orang-Orang Tidak Berdaya

Golongan Mauquf ‘alaih yang pertama adalah 8 asnaf atau orang-orang tidak berdaya.

Sama seperti zakat, dana wakaf untuk asnaf akan dibagikan kepada fakir, miskin, mualaf, amil, gharim (orang yang terlilit utang), hamba sahaya, ibnu sabil (orang dalam perjalanan), dan fisabilillah.

Tujuan penyaluran wakaf kepada  8 asnaf ini adalah untuk meringankan beban, menumpas kemiskinan, kesetaraan, pembangunan sosial, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.

2. Nadzir

Nadzir bisa juga disebut sebagai Mauquf ‘alaih. Namun, dalam hal ini tugas utama nadzir lebih kepada mengelola dana wakaf untuk dikembangkan sesuai keinginan wakif. Ia juga berhak menerima manfaat wakaf apabila harta wakaf digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid atau rumah sakit.

3. Keluarga Dekat atau Orang yang Membutuhkan

Terakhir, keluarga dekat atau orang yang membutuhkan juga bisa menjadi Mauquf ‘alaih. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ali menyebutkan bahwa menolong orang terdekat seperti keluarga dan tetangga sangat diutamakan.

Rasulullah SAW bersabda: “Mulailah dari memenuhi kebutuhan-kebutuhan ibumu, ayahmu, saudaramu, dan saudarimu. Kemudian ke orang yang terdekat lainnya. Sedekah tidak akan diterima apabila masih ada kerabatnya yang masih membutuhkan dan miskin.”

Dari ulasan di atas, kamu bisa mengetahui bahwa penerima wakaf disebut Mauquf ‘alaih. Buat kamu yang ingin menyalurkan harta untuk berwakaf, cek program wakaf produktif dari Kibabisa di sini.