Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Idul Adha. Hari raya yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah (70 hari setelah Idul fitri) ini juga dinamakan sebagai Lebaran qurban. Namun, apakah kamu tahu dalil perintah melaksanakan Qurban dalam Islam sebenarnya berasan dari ayat atau hadist apa saja?
Qurban sendiri berasal dari kata udhiyah yang bermakna menyembelih hewan qurban dengan niat mendekatkan diri kepada Tuhan. Hukum qurban adalah sunah muakkad (kecuali pendapat Imam Hanafi yang menyebut bahwa qurban hukumnya wajib bagi yang mampu).
Dalil Perintah Berqurban
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar syariat diperintahkannya ibadah qurban kepada umat Islam, baik dari Al-Qur’an, hadits nabi, maupun ijma (pendapat ulama). Dalil qurban yang pertama adalah QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Berdasarkan kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah yang ditulis oleh Dr. Hisamuddin, Imam Qatadah, Atha’ dan Ikrimah mengatakan bahwa perintah berqurban pada ayat di atas ditujukan pada hari raya Iduladha. Di samping surat Al-Kautsar, anjuran berqurban juga terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”
Ayat tersebut diperkuat oleh lanjutan firman Allah QS. Al-Hajj 36-37:
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Dalil Perintah Qurban dalam Hadits Nabi dan Ijma
Selain ayat Al-Qur’an, seruan berqurban juga bisa ditemukan pada hadits Rasulullah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )).
“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.”
Dari Abu Hurairah, Rasulullah juga bersabda:
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Dalil lain yang menjelaskan tentang perintah qurban adalah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut:
“Dari Anas bin Malik, Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”
Adapun ulama telah mencapai kesepakatan (ijma) yang mendukung anjuran berqurban. Hal ini bisa dilihat pada kitab ‘Aridhatul Ahwazi yang menyatakan bahwa kaum muslim telah mencapai kesepakatan berqurban.
Demikian beberapa dalil qurban yang bisa kamu jadikan rujukan jika ingin menunaikan qurban tahun ini. Semoga kita semua dilimpahkan rezeki sehingga bisa melaksanakan ibadah yang satu ini, ya.
Sekarang, kamu bisa berbagi dan berbuat kebaikan secara lebih mudah. Yuk, sedekah online lewat aplikasi Kitabisa!