Ramadhan menjadi bulan penuh berkah yang selalu ditunggu kehadirannya oleh seluruh umat muslim di dunia. Sesuai dengan rukun Islam, pada bulan ini pula umat muslim diwajibkan untuk bayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok seperti beras atau secara tunai.
Adapun keutamaan menunaikan ibadah wajib satu ini di antaranya adalah zakat fitrah membantu umat muslim untuk membersihkan harta sekaligus jiwa dari dosa serta mampu menjadi bekal untuk menyelamatkan diri di hari kiamat.
Zakat Fitrah sendiri bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga pagi hari sebelum pelaksaan salat ied yang merupakan waktu paling afdal (utama) untuk berzakat. Jika umumnya membayar zakat fitrah disalurkan lewat masjid terdekat, kini ada cara yang lebih mudah untuk melakukannya, lho. Simak ulasannya berikut ini.
Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Seperti yang diketahui, saat ini hampir seluruh aktivitas masyarakat tak bisa lepas dari peran teknologi. Bahkan, sekarang bayar zakat fitrah pun bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya membawa keuntungan sendiri seperti pembayaran zakat jadi lebih praktis karena bisa dilakukan di mana serta kapan saja (sesuai ketentuan waktu pengeluaran zakat fitrah).
Di antara banyak aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah, Kitabisa menjadi salah satu platform tepercaya yang bisa kamu gunakan. Saat ini Kitabisa telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga zakat ternama seperti Baznas, Rumah Zakat, Griya Yatim dan Dhuafa, Dompet Shuafa, Lazismu, dan Rumah Yatim.
Sama halnya seperti layanan e-commerce, guna memudahkan pengguna, Kitabisa juga menyediakan metode pembayaran yang bervariasi mulai dari transfer bank, virtual account, sampai pembayaran instan melalui dompet digital seperti DANA dan Go-Pay.
Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah melalui Kitabisa?
Pertama, kamu bisa mengakses Kitabisa lewat website atau mengunduh aplikasinya. Setelah itu pilih menu Zakat dan silakan tentukan kepada lembaga mana zakat fitrah milikmu akan disalurkan. Tekan tombol Zakat Sekarang dan masukkan jumlah zakat fitrah ke dalam kolom Nominal Donasi Lainnya.
Begitu selesai, kamu akan diarahkan menuju halaman Metode Pembayaran. Lengkapi data yang diperlukan, kemudian klik Zakat Sekarang. Langkah terakhir, silakan lakukan pembayaran sesuai total tagihan.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Bagi sebagian orang pasti bertanya-tanya, apakah hukum dari membayar zakat fitrah secara online? Berbeda dengan transaksi komersial, ijab dan kabul tidak menjadi bagian dari syarat sah berzakat.
Artinya, seorang muzaki tidak perlu menyatakan kepada mustahik bahwa uang/bahan pokok pemberiannya adalah zakat. Selama muzaki telah mengucapkan niat dalam hatinya saat hendak berzakat, maka zakatnya sah. Jadi, buat kamu yang akan membayar zakat fitrah secara online, kini tak perlu ragu untuk melakukannya.
Sebelum Menunaikan Zakat Fitrah Ucapkan Niat Dulu
Suatu amalan tidak akan diterima apabila tidak dibarengi dengan niat di dalamnya. Yuk, baca niat dulu sebelum bayar zakat fitrah secara online.
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri’an nafsi fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri karena Allah Ta’ala
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Selain dilakukan sendiri-sendiri, jika sudah berkeluarga, niat zakat untuk istri dan anak bisa diwakilkan oleh suami, lho. Berikut ini bacaannya: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: Saya niat berzakat fitrah untuk diri sendiri dan orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardhu karena Allah Ta’ala.
Demikian cara mudah bayar zakat fitrah lewat Kitabisa yang bisa kamu praktikkan. Jadi, sekarang tak ada alasan lupa membayar zakat akibat sibuk dan tak punya waktu. Semoga informasi di atas membantu, ya.
Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.