Apakah kamu sempat tidak memenuhi kewajiban puasa Ramadhan sebelumnya? Bisa jadi karena beberapa halangan, seperti sakit, hamil, haid, atau nifas. Apa pun alasannya, puasa yang ditinggalkan harus dibayar atau di-qadha’. Qadha’ berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Nah, mengqada puasa itu tidak sembarangan dilakukan, lo.
Oleh karena itu, sebelum bayar hutang puasa, simak dahulu penjelasan seputar ketentuan beserta niatnya berikut ini.
Niat Bayar Hutang Puasa
Semua ibadah harus diawali dengan niat, termasuk saat kamu mengganti puasa Ramadhan. Terdapat hadis dari Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya semua pelaksanaan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya.” (Hadis Riwayat Imam Bukhari dalam Kitab al-Iman)
Berikut kalimat niat qada puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
“Saya niat berpuasa besok untuk mengqada puasa wajib Ramadhan karena Allah taala.”
Namun, perlu diingat bahwa niat terletak pada hati. Jadi, meskipun kamu tak melafalkan niat di atas, tentu saja qada puasamu tetap sah. Pastikan bahwa niatmu sudah tertanam kuat sehingga puasa dapat berjalan dengan lancar.
Ketentuan Bayar Hutang Puasa
-
Bayar hutang puasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan
Apabila kamu pernah meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, jangan lupa untuk bayar hutang puasa setelahnya. Entah karena lupa, uzur, atau disengaja, setiap orang yang beriman wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Hal ini didasarkan oleh firman Allah SWT yang berbunyi:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (kemudian ia berbuka) maka (diwajibkan baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Quran Surah Al-Baqarah ayat 185)
-
Apakah qada puasa bisa dilakukan secara terpisah atau harus berurutan?
Pelaksanaan qada puasa dapat dilakukan secara berurutan maupun secara terpisah. Kamu dapat melakukannya kapan saja dikehendaki. Pernyataan ini didukung dengan sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
“Qada (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak maka ia boleh melakukannya berurutan.” (Hadis Riwayat Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
-
Qada puasa yang tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya
Waktu qada puasa sebenarnya sangat panjang dan leluasa, yakni sampai bulan Ramadhan selanjutnya. Meskipun begitu, sebagian orang belum melaksanakan qada puasa hingga tenggat yang ditentukan. Apabila penundaannya disebabkan oleh uzur yang tidak sah maka hukumnya haram. Sementara itu, qada yang tertunda karena uzur yang tak terhindarkan tidak dianggap sebagai dosa.
-
Seseorang yang meninggal dunia sebelum qada
Siapa pun wajib untuk membayar utang, baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT. Orang yang meninggal dunia sebelum kewajiban qadanya terpenuhi tetap harus melunasinya. Caranya adalah dengan menyerahkan urusan pada pihak keluarga. Terdapat hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW. bersabda:
“Siapa saja yang meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qada puasa maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) -
Jumlah hari yang ditinggalkan tak diketahui
Lupa dengan hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sudah terlalu lama? Ada baiknya untuk menentukan jumlah hari yang paling maksimal. Kelebihan hari tersebut setidaknya akan menjadi ibadah sunah yang berpahala.
Demikian pembahasan tentang ketentuan bayar hutang puasa beserta niatnya. Sudahkah kamu memahaminya? Jika sudah, jangan lupa untuk melunasi hutang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba, ya!
Kamu bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini.