7 Syarat dan Rukun Zakat yang Wajib Dilaksanakan Muslim

rukun zakat

Zakat merupakan ibadah sosial bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu. Begitu utamanya, perintah ini bahkan disebutkan Allah SWT. dalam pilar keempat rukun Islam. Zakat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu zakat fitrah, zakat mal (zakat harta), zakat profesi, dan sebagainya.

Perintah berzakat tertuang dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:

Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.

Berzakat tidak hanya bertujuan untuk membantu orang lain, tapi juga menyucikan harta yang kita miliki. Nah, sebelum menunaikannya, seorang muslim diwajibkan memenuhi syarat dan rukun zakat agar amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT.

Syarat dan Rukun Zakat

rukun zakat adalah

Syarat dan rukun zakat berkaitan dengan pihak yang akan mengeluarkan zakat (muzakki), pihak yang diberi zakat (mustahiq), serta objek zakat (uang atau barang yang akan dijadikan zakat). 

  1. Muslim dan Merdeka

    Perintah berzakat hanya diserukan kepada kaum muslim yang merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).

  2. Mencapai Nisab

    Nisab artinya batas minimal harta yang dimiliki seseorang untuk berzakat. Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan berzakat jika seluruh harta miliknya belum memenuhi syarat satu nisab. Ukuran nisab berbeda tergantung jenis harta yang dimiliknya. Misalnya nisab kambing adalah 40 ekor, nisab emas adalah 85 gram emas murni, nisab pertanian sebesar 5 wasq (setara 750 kg), dan sebagainya.

  3. Memenuhi Haul

    Selain nisab, zakat juga hanya berlaku jika harta yang dimiliki sudah memenuhi haul (masa kepemilikan satu tahun). Jadi, meski kalau kamu punya emas sebanyak apa pun jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban untuk berzakat.Syarat haul gugur jika objek zakatnya adalah hasil pertanian. Jika hasil panen sudah memenuhi nisab, maka kewajiban berzakat sudah ada.

  4. Milik Penuh

    Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara penuh, berada dalam kontrol si pemilik, serta tidak ada hak orang lain di dalamnya. Jenis harta yang statusnya masih utang (atau tersangkut utang) juga tidak perlu dizakati.
    Harta pribadi bisa berupa hasil perdagangan, warisan, hadiah, atau pemberian negara. Zakat tidak sah jika hartanya diperoleh dengan cara yang tidak baik, seperti korupsi, mencuri, atau merampok.

  5. Melebihi Kebutuhan Pokok

    Seorang muslim tidak diharuskan mengeluarkan zakat jika dirinya masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Zakat baru wajib hukumnya jika jumlah harta yang kamu miliki sudah cukup (atau lebih) dari kebutuhan sehari-hari.

  6. Penyerahan Kepemilikan

    Rukun zakat selanjutnya yang wajib dipenuhi adalah penyerahan kepemilikan, dalam hal ini penyerahan zakat dari muzakki kepada mustahiq. Syarat ini berlaku untuk semua jenis zakat. Penyerahan zakat bisa diwakilkan melalui amil (orang atau lembaga yang bertugas memungut zakat).

  7. Membaca Niat

    Sebagaimana ibadah lain, melafalkan niat adalah rukun utama sahnya zakat. Bacaan niat berzakat berbeda tergantung jenis zakat yang akan ditunaikan. Namun, intinya tetap sama, yakni mengharap keridhaan dari Allah SWT.


Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Zakat Kitabisa