Qurban Sapi: Hukum dan Ketentuannya

Benarkah qurban hanya bermakna merelakan saja?

Ternyata, secara etimologi kata qurban berasal dari bahasa Arab, qariba, dan bermakna dekat. Istilah ini merujuk pada upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt., caranya dengan menjalani ibadah yang diperintahkan oleh-Nya. Pemaknaan tersebut menunjukkan bahwa qurban mempunyai makna lebih dalam dari sekadar merelakan demi sesuatu, yaitu mengorbankan diiringi sikap ikhlas, takwa, dan taat kepada perintah Allah.

Qurban juga dikenal dengan istilah uddhiyah, mengacu pada waktu pelaksanaan ibadah ini, yaitu setelah salat Idul Adha sampai 13 Dzulhijjah, mulai waktu dhuha hingga matahari terbenam. Qurban menjadi utuh ketika kamu menyembelihkan hewan ternak dan membagikannya kepada mereka yang berhak.

Hadits qurban sapi menegaskan sapi termasuk golongan hewan ternak, bahiimatul al an’aam, yang bisa menjadi hewan qurban, selain unta dan kambing. Hal ini tertera pada firman Allah Swt. dalam Alquran.

Lebih lanjut, Ibnu Abas radhiyallahu’anhu meriwayatkan hadits qurban sapi demikian.

Lalu, bagaimana dengan hukum dan ketentuan yang berlaku untuk qurban sapi?

 

Hukum dan Ketentuan Qurban Sapi

Qurban Sapi: Hukum dan Ketentuannya

Sudah diketahui secara luas bahwa hukum ibadah qurban sunnah muakkad, yaitu sunah yang mempunyai dasar kuat atau dikuatkan dengan firman Allah Swt. Dalilnya pun jelas, sehingga tidak ada alasan bagi muslim untuk mengabaikannya. Malah, bisa dibilang ibadah qurban tergolong ibadah besar yang juga wajib ditunaikan jika seseorang mampu.

Soal hewan ternak untuk diqurbankan, ada perbedaan pandangan dari beberapa ulama tentang mana hewan yang lebih utama. Namun, baik dalam pendapat Imam al-Syafi’i maupun Imam Malik, sama-sama menempatkan sapi sebagai hewan qurban kedua yang utama. Keduanya berbeda pandangan tentang keutamaan unta atau kambing. Jika Imam al-Syafi’i cenderung mengutamakan unta, Imam Malik mengutamakan kambing atau domba.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan lain yang juga perlu kamu patuhi sebelum menyembelih sapi sebagai hewan qurban, yaitu:

  1. Usia hewan qurban

Sapi yang disembelih sebaiknya sudah berusia minimal 2 tahun. Pada usia tersebut, sapi dianggap sudah dewasa (musinnah) dan cukup umur. Terdapat hadits yang menegaskan hal ini.

  1. Kondisi hewan qurban

Hendaknya hewan yang diqurbankan tidak memiliki cacat fisik dan dalam kondisi sehat. Ada empat jenis cacat hewan yang membuatnya tidak sah jika menjadi hewan qurban, yaitu buta sebelah atau jelas-jelas buta (tidak bisa melihat), fisiknya sakit, pincang dan tidak bisa berjalan normal, dan berusia sangat tua hingga tidak berdaging dan tidak ada sumsum tulangnya.

Baca juga:
Jenis-jenis Hewan yang Diqurbankan
Syarat Berqurban Idul Adha dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan

 

  1. Satu ekor sapi untuk tujuh orang

Berqurban satu ekor sapi pengadaan biayanya bisa dilakukan oleh tujuh orang. Hal ini sudah disepakati sebagian besar ulama dan berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas, seperti telah disebutkan di atas.

  1. Waktu penyembelihan qurban

Waktu penyembelihan qurban hanya boleh dilakukan setelah salah Idul Adha dan tiga hari tasyriq atau hari sesudahnya, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Lebih lanjut, pembagian daging qurban juga perlu kamu hitung secara cermat. Tiga bagian daging qurban bisa diberikan kepada orang-orang berikut, yaitu kaum fakir dan miskin, sebagai hadiah, dan diri sendiri. Adapun porsi untuk kaum fakir dan miskin harus lebih besar daripada bagian hadiah dan diri sendiri.

 

Demikian hadits qurban sapi beserta hukum dan ketentuannya. Semoga bisa menambah pengetahuan kamu mengenai qurban dengan sapi.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban sesuai syariah Islam melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!

banner_qurban

Facebook
Twitter
LinkedIn