Qurban merupakan ibadah sunah muakkad yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah) dan 3 hari Tasyrik setelahnya, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Seseorang yang akan berqurban diperintahkan untuk memilih hewan ternak yang terbaik, sehat, gemuk, dan tidak cacat.
Hewan ternak yang dijadikan qurban bisa bermacam-macam, mulai dari kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Masing-masing memiliki nilai yang berbeda, misalnya kambing dan domba untuk 1 orang/ekor, sedangkan kerbau, sapi, dan unta untuk 7 orang/ekor.
Dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Hukum Qurban dengan Kambing
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai hukum berqurban dengan kambing betina, ada baiknya kita mengetahui apa saja kriteria hewan qurban menurut syariat Islam. Selain kondisi fisik, hewan yang akan dijadikan qurban juga wajib memenuhi kriteria umur sebagai berikut:
- Domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi
- Kambing minimal 2 tahun
- Sapi dan kerbau minimal 2 tahun
- Unta minimal 5 tahun
Umat muslim meyakini bahwa ternak jantan lebih bagus dijadikan qurban daripada yang betina. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa daging kambing jantan lebih lezat, sedangkan daging kambing betina lebih basah.
Sah Tidaknya Qurban Kambing Betina
Hukum mengenai sah tidaknya berqurban dengan kambing betina diperjelas oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, yang kurang lebih artinya:
“Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika aqiqah saja boleh menggunakan kambing jantan maupun betina, maka hal yang sama juga berlaku dalam konteks qurban. Adapun anggapan bahwa daging kambing jantan lebih baik untuk dijadikan qurban ini datang dari Imam Arramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj yang artinya:
“Boleh berqurban dengan hewan ternak jantan, betina dan hewan yang tidak jelas kelaminnya. Namun demikian, hewan ternak jantan meski warna bulunya kurang bagus, menurut pendapat yang zahir, lebih utama.”
Mana yang Lebih Baik?
Dari kriteria dan pendapat ulama di atas, jelas tidak ada aturan baku mengenai boleh tidaknya berqurban dengan hewan (dalam hal ini kambing) betina. Singkatnya, tidak ada keutamaan/keistimewaan atas jenis kelamin ternak yang satu dengan lainnya, termasuk hukum qurban kambing betina. Yang paling penting, hewan yang akan diqurbankan sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syariat, seperti sudah cukup usia, sehat, gemuk, serta tidak cacat.
Nah, memilih hewan ternak yang baik untuk dijadikan qurban tentu butuh keahlian khusus. Tenang saja kalau kamu tak punya cukup waktu untuk datang langsung ke pasar hewan dan memilihnya sendiri. Kini ada Kitabisa yang siap membantu.
Selain lebih praktis, berqurban di Kitabisa dijamin aman dan tepercaya. Kami juga siap memilihkan hewan ternak terbaik untuk disebarkan ke orang-orang yang membutuhkan.
Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!