Cara Membayar Fidyah untuk Bantu Kerabat Yatim dan Dhuafa

Cara Membayar Fidyah untuk Bantu Kerabat Yatim dan Dhuafa

Terdapat sebuah potret kemiskinan di tengah mewahnya gedung-gedung pencakar langit yang ada di tengah kota. Ada beberapa keluarga yang tinggal di sebuah rumah yang sudah tidak layak huni dengan dinding berlapis triplek yang susunannya tidak beraturan sehingga saat hujan keluarga tersebut harus kebasahan dan kedinginan.

 

Peduli Yatim dan Dhuafa

Cara Membayar Fidyah untuk Bantu Kerabat Yatim dan Dhuafa

Yayasan Kerabat Yatim dan Dhuafa Indonesia merupakan salah satu yayasan yang menaungi anak yatim dan dhuafa serta pembinaan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan dengan menggerakan kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program-program formal dan non formal seperti PUSDA ( Kampus Pemberdayaan) dan Sekolah Dasar (SD). Yayasan Kerabat Yatim dan Dhuafa Indonesia ini mempunyai target jangka dekat, menengah, dan jangka panjang untuk memperluas cabang asrama di seluruh daerah untuk mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program-program berikut ini:

  • SAHABAT (Santunan Kesehatan dan Pengobatan Yatim dan Dhuafa)

Program ini merupakan program bantuan kesehatan bagi yatim dan dhuafa yang kurang mampu. Program ini sudah banyak membantu yatim dan dhuafa untuk mendapatkan akses kesehatan yang tepat.

  • SI ADIK (Santunan Intensif Anak Didik)

Program ini merupakan program yang bertujuan untuk memberi bantuan uang saku secara rutin yang diberikan kepada orang tua yatim dan dhuafa. Program ini diharapkan dapat meringankan beban mereka sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan karena bisa ikut menikmati jajan sekolahnya.

  • PUSDA (Kampus Pemberdayaan)

Program ini merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan non formal yang didedikasikan untuk pemberdayaan dan mendirikan anak-anak yatim dan dhuafa serta mustahiq lainnya melalui kegiatan pendidikan dasar, life skill serta kegiatan pemberdayaan lainnya.

  • SAJADAH (Santunan Janda Dhuafa)

Program ini merupakan bantuan kepada janda melalui donasi yang akan memandirikan mereka serta mengangkat harkat dan taraf sosialnya. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup melalui program keterampilan.

Di bulan Ramadhan ini, puasa merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Muslim di dunia. Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasanya, baik pada Ramadhan ini ataupun membayarnya di lain waktu (puasa qadha). Oleh karenanya, diwajibkan atas mereka untuk membayar fidyah. Di bawah ini merupakan cara membayar fidyah serta orang-orang yang wajib membayarkannya.

 

Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah untuk Bantu Kerabat Yatim dan Dhuafa

Membayar fidyah hukumnya adalah wajib, sebagaimana dalam firman Allah SWT:

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): member makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin setiap harinya atau sekaligus selama Ramadhan sejumlah hari dimana seseorang tersebut tidak berpuasa. Pembayaran fidyah ini juga sudah memiliki ketentuan yang sudah ditetapkan. Besar fidyah yang dapat diberikan kepada fakir miskin saat ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau ¾ liter beras untuk satu hari berpuasa. Kewajiban membayar fidyah ini juga dapat diganti dengan uang jika sekiranya lebih bermanfaat. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sendiri menetapkan pembayaran fidyah sehari itu dibayarkan kepada orang miskin sebanyak 50 ribu rupiah.

Di bawah ini merupakan prosedur pembayaran fidyah berupa uang:
  • Menghitung jumlah hari tak puasa
  • Diniatkan untuk membayar fidyah
  • Mendatangi pengelola zakat
  • Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah kepada panitia zakat
  • Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan

 

Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah untuk Bantu Kerabat Yatim dan Dhuafa

Berikut merupakan orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah, diantaranya:

  • Mereka yang sakit dan sudah tidak memiliki harapan sembuh kembali.
  • Para orang tua renta yang sudah sangat lemah fisiknya.
  • Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa yang belum terbayarkan.
  • Menunda qadha hingga lewat Ramadhan berikutnya.

Ditulis Oleh: Ray


Selain membayarkan fidyah, kamu juga dapat melengkapi kesempurnaan pahala puasamu di bulan Ramadhan ini dengan menyisihkan sebagian hartamu dan menyalurkannya secara online melalui website Kitabisa atau melalui aplikasi Kitabisa. Ayo, raih kesempurnaan pahala di bulan Ramadhan ini dengan bersedekah!