Ketentuan Zakat Penghasilan untuk Fakir Miskin

Ketentuan Zakat Penghasilan untuk Fakir Miskin

Kini, infaq sudah diatur oleh Kementerian Agama sejak tahun 2011. Artinya, zakat, infaq, sedekah sudah bisa ditunaikan dengan baik oleh masyarakat Indonesia tanpa rasa khawatir lagi. Bahkan, pada saat ini terdapat pula badan amil yang mengatur infa, juga ada perusahaan untuk berinfaq secara online di kitabisa.com.  Karenanya, di artikel ini  kita akan sama-sama belajar mengenai Ketentuan Zakat Penghasilan untuk Fakir Miskin.

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah, mereka tidak dapat berusaha di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan di jalan Allah, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah 273)

 

Kewajiban Menyalurkan Zakat Penghasilan

Ketentuan Zakat Penghasilan untuk Fakir Miskin

Zakat merupakan kewajiban seorang Muslim. Ada zakat mal dan ada zakat fitrah. Lazimnya di penghujung bulan Ramadhan orang-orang akan beramai-ramai menyalurkan zakat ke masjid atau ke lembaga amil zakat. Di antara pihak yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin.

Hal ini menjadi sedikit membingungkan mana kala fakir miskin pada zaman dahulu berbeda dengan fakir miskin zaman sekarang dan fakir miskin di setiap tempat juga berbeda-beda. Idealnya penentuan fakir miskin itu dikembalikan kepada para ulama di setiap daerah.

 

Apa Perbedaan Orang Fakir dan Orang Miskin?

Mereka (orang fakir yang terikat di jalan Allah) adalah orang – orang kesayangan Allah yang sering kali terlupakan, sedangkan dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa mereka bahkan sudah ditakdirkan oleh Allah untuk tidak dapat berusaha (mencari uang) di bumi Allah ini. Mengapa? Karena Allah telah menitipkan rezeki-rezeki mereka kepada anda (para muzakki). Lantas apakah anda termasuk orang-orang yang amanah yang dengan sukacita mengembalikan Hak mereka? Hanya 2,5% dari penghasilan anda adalah Hak mereka.

Orang miskin adalah “orang fakir” yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sementara orang fakir adalah orang yang lebih membutuhkan darinya. Keduanya  termasuk golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firmanNya.

 

Memberikan Zakat Penghasilan Kepada Golongan Penerima Zakat

Ketentuan Zakat Penghasilan untuk Fakir Miskin

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat… [At-Taubah/9 : 60]

Barangsiapa yang mempunyai pemasukan yang dapat mencukupinya untuk makan, minum, pakaian dan tempat tinggal, baik dari wakaf, pekerjaan, jabatan atau sejenisnya, maka ia tidak disebut fakir maupun miskin, dan zakat tidak boleh diberikan kepadanya.

Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun -kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus -kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 

Kenapa Baitulmal Nailul Author 101 Berhak Menerima Zakat?

Penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Baitulmal Nailul Author 101 berasal dari Asnaf Zakat (8 golongan yang layak menerima zakat) yang berupa fakir, miskin, dan fisabilillah (orang yang berjalan dijalan Allah).

Melalui Kitabisa, Baitulmal Nailul Author 101 telah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi pemerintah. Dengan ini anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak).

 

Apa Program Zakat Baitulmal Nailul Author 101?

  1. Memberikan tunjangan kehidupan yang layak bagi para ulama, mujahid, da’i , dan lain sebagainya yang dengan sukarela membimbing umat tanpa mengharapkan imbalan.
  2. Memberikan bantuan kepada janda, anak yatim, serta orang fakir maupun miskin yang berada di jalan Allah.
  3. Membangun fasilitas-fasilitas untuk tempat ibadah

Bersama Kitabisa, kamu dapat menyalurkan zakat penghasilan untuk Yayasan Nailul Author. Zakat akan berikan kepada mereka yang berhak mendapatkan.

Ditulis Oleh: Ageng Wuri


Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!Zakat Kitabisa