Sebagai muslim, kita sudah tahu bahwa Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga, hukumnya setiap muslim wajib untuk menunaikan zakat. Semua manusia muslim dilahirkan ke dunia dengan status sudah di-zakatkan, namun apa arti sebenarnya dari Zakat tersebut? Kita sama-sama telusruri di artikel ini untuk belajar pengertian zakat, pembagian zakat macam-macam zakat, hingga siapa saja yang berhak mendapatkan hak dari zakat tersebut.
Pengertian dan Makna Zakat
Berangkat segi bahasa atau lughoh, Zakat berasal dari bahasa arab yang memiliki makna suci, berkah, dan terpuji. Namun,dilihat dari segi isitilah, Zakat memiliki arti syara’ yang merupakan betuk sebuah ibadah yang wajib di laksanakan karena Allah Ta’ala dengan megambil dari sebagian hartanya dan di keluarkan berdasarkan aturan bagi golongan tertentu yang ditujukan kapada yang berhak menerimanya.
Berdasarkan dari Firman Allah dari surat At-Taubah ayat 103 yakni:
“Ambillah zakat dari sebagian harta milik, maka dengan Zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka dan berdaoalah untuk mereka. karena sesungguhnya doa itu (manjadi) ketentraman jiwa untuk mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Q.S. At Taubah : 103).
Kemudian, telah dijelaskan juga dalam Firman Allah di Q.S. An-Nisa ayat 77 artinya:
“Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!“
Lalu, jika anda menjalankan shalat dan menunaikan Zakat, maka anda sudah membersihkan harta dari milik Anda sendiri. Zakat dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang artinya hanya satu tahun sekali. Namun, ada yang beranggapan: secara logika orang awam dengan mengeluarkan zakat tentunya harta yang dimilikinya akan habis, ini merupakan pendapat yang salah besar.
Seperti yang telah dikatakan di atas bahwasanya dengan menunaikan Zakat berarti anda membersihkan, Mensucikan dan akan menambah. Jadi walaupun dalam segi penglihatan harta wajib di keluarkan dan akan berkurang namun sebenarnya akan bertambah keberkahannya, dan di bersihkan diri anda dari bermacam dosa.
Keutamaan dari Makna Zakat
Dengan melakukan kebaikan yaitu berzakat maka kita telah melakukan hak dan kewajiban kita sebagai umat islam, semua amal ibadah yang kita lakukan pasti akan ada hikmah di baliknya dan pasti akan mendapatkan banyak kebaikan, beberapa kebaikan yang dapat di ambil yaitu :
- Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
- Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
- Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
- Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam
- Setelah kita mempelajari apa itu zakat dan siapa saja yang wajib menerima serta siapa yang wajib mengeluarkan seperti uraian di atas maka kita sudah bisa menganalisa apakah kita sudah wajib atau belum untuk mengeluarkan zakat, silahkan di teliti kembali kedalam diri anda masing-masing.
Zakat mampu memberikan ketenangan serta ketentraman dalam hati yang mengeluarkan serta memberi kebahagiaan kepada si penerima, rasa iri dan dengki akan sirna dengan adanya zakat tersebut, bagaimana tidak dengan memberikan sebagian harta kita kepada orang lain pasti akan menimbulkan dan mempererat tali persaudaraan antar umat islam.
Hukum dari Makna Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Hukum zakat adalah wajib. Zakat merupakan kewajiban setiap individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu, yang dikeluarkan sendiri ataupun diambil oleh para petugas zakat.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Q.S At-Taubah ayat 103)
Peringatan bagi Penolak Zakat
Diterangkan oleh Hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya…”
Pada Zaman Kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar memerintahkan dengan tegas dan peringatan keras terhadap mereka yang menolak untuk membayar zakat karena beliau memandang bahwa membayar zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Dengan tidak membayar zakat berarti mengabaikan Islam.
Penulis: Yudo Laksono
Iniliah semua pengertian dan makna zakat yang dapat Anda pahami sebagai pedoman dalam beribadah. Semoga semua poin dari artikel ini dapat berguna dan dapat meningkatkan kualitas beribadah kita. Karenanya, Anda dapat menunaikan zakat secara online di kitabisa dengan transparan dan tepat. Klik di gambar ini untuk langsung menunaikan zakat.