Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

hukum zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap muslim setahun sekali pada saat Idulfitri. Beberapa memiliki pendapat tersendiri mengenai bentuk zakat yang harus diberikan.

Mengenai bentuk zakat yang harus diberikan, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Mayoritas ulama beranggapan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan menggunakan bahan makanan dan tidak bisa diganti dengan uang. Meskipun demikian, ada juga ulama yang menganggap pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan di masa sekarang ini dengan alasan tertentu. Untuk membandingkan pendapat keduanya, berikut pendapat ulama tentang zakat fitrah dengan uang.

  1. Pendapat Ulama yang Tidak Memperbolehkan Zakat Fitrah dengan Uang

hukum zakat fitrah

Beberapa pendapat seperti mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali sepakat bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan dalam bentuk bahan makanan, alih-alih dalam bentuk uang. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Said yang mengatakan,

 “Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985).

Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa para sahabat Rasul tidak mengeluarkan zakat fitrah selain dalam bentuk makanan.

Kebiasaan para sahabat nabi sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah berupa bahan makanan. Menurut mereka, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan untuk jenis harta tertentu. Oleh sebab itu, tidak boleh digantikan dengan bentuk lain, sebagaimana tidak boleh melaksanakannya di luar waktu yang ditentukan.

  1. Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Zakat Fitrah dengan Uang

hukum zakat fitrah

Menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. Mereka berpegang pada firman Allah, yakni Surah Ali Imron ayat 92 sebagai berikut,

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Ayat di atas menunjukkan perintah untuk memberikan sebagian harta yang dicintai. Di masa Rasulullah, harta yang dicintai adalah makanan; sedangkan di masa sekarang harta yang dicintai bisa berupa apa saja, salah satunya uang.

Baca juga:
Emang Boleh Berzakat Secara Online?
Aksi Cepat Tanggap Berbagi Rezeki untuk Indonesia

 

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa menjaga kemaslahatan merupakan prinsip utama dalam hukum Islam. Kaitannya dengan zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang dinilai membawa kemaslahatan baik bagi muzaki (orang yang wajib membayar zakat) maupun mustahik (orang yang berhak atas zakat).

Alasannya, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang akan memudahkan muzaki, sedangkan mustahik dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

hukum zakat fitrah

Itulah dua pandangan mengenai hukum zakat fitrah dengan uang yang perlu Anda ketahui. Dari kedua pendapat di atas, terlihat bahwa pendapat pertamalah yang lebih kuat. Mengikuti kebiasaan Rasulullah dan sahabatnya, zakat fitrah memang selayaknya diberikan dalam bentuk makanan. Solusi alternatif bagi muzaki yang tidak bisa mendapatkan bahan makanan yang dimaksud, amil zakat dapat menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzaki sebelum kemudian diserahkan kembali kepada amil.

hukum zakat fitrah

Akan tetapi, apabila membayar dianggap berat dan ada keperluan mendesak yang menyebabkan tidak memungkinkan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan, maka diperbolehkan untuk bertaklid pada mazhab Hanafi dengan syarat bertaklid secara totalitas. Anda dapat berzakat dalam bentuk uang yang senilai dengan bahan makanan (beras) seberat 3.8 kg dengan maksud menghindari mencampuradukkan pendapat ulama.


Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Dengan Aplikasi Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan mudah dan sederhana ke lembaga penyalur zakat terpercaya. Yuk, download Aplikasi Kitabisa dan bayarkan zakatmu sekarang!