Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim kepada golongan penerima zakat atau mustahik. Sementara, zakat mal atau zakat harta merupakan zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang mencakup hasil pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil ternak, harta temuan, serta emas dan perak ketika sudah mencapai nisab dengan haul atau lama pengendapan harta selama satu tahun.
Dasar Hukum Zakat Mal
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam wajib dikerjakan oleh setiap Muslim, khususnya bagi mereka yang mampu. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam surat Al Baqarah ayat 110 berikut, yang artinya:
“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Baqarah : 110)
Syarat Mengeluarkan Zakat Mal
Zakat mal wajib bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Islam
Syarat wajib zakat yang pertama adalah Islam. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam surat At-Taubah ayat 54 berikut, yang artinya:
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (At-Taubah: 103)
- Merdeka
Zakat mal tidak wajib bagi hamba sahaya yang belum merdeka. Hal ini dijelaskan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ummar bin Khattab RA berikut ini, yang artinya:
“Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik penjual kecuali bila pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa yang membeli budak yang memiliki harta maka hartanya milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Milik Penuh
Zakat mal wajib dibayarkan untuk harta yang menjadi milik sendiri, bukan harta yang masih dihutang atau harta wakaf yang tidak diberikan untuk individu tertentu, misalnya harta wakaf fakir miskin, pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas umum lainnya yang berguna untuk kemaslahatan umat.
- Mencapai Nisab
Nisab merupakan ukuran minimum yang ditetapkan untuk wajib zakat. Besarnya nisab ini berbeda-beda, tergantung dari jenis hartanya. Misalnya untuk emas nisabnya adalah 85 gram, perak 600 gram, hasil pertanian atau perkebunan sebanyak 5 wassaq (setara dengan 652 kilogram), unta atau sapi sebanyak 5 ekor, serta kambing atau domba sebanyak 40 ekor.
- Mencapai Haul
Syarat terakhir mengeluarkan zakat mal adalah apabila telah mencapai haul (lama pengendapan harta) selama satu tahun. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA berikut ini, yang artinya:
“Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya” (HR. Ibdu Majah)
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim adalah sebanyak 2,5% dari total harta yang disimpan selama satu tahun atau lebih dan telah mencapai nisab. Nisab untuk zakat harta ini disamakan dengan nisab emas, yakni sebesar 20 dinar atau 85 gram emas. Adapun harta yang wajib dizakatkan mencakup harta simpanan, emas, perak, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha, serta harta temuan.
Sebagai contoh, apabila Anda memiliki tabungan senilai Rp100 juta, deposito Rp150 juta, perhiasan emas dan perak yang tidak dipakai senilai Rp100 juta, serta rumah yang dikontrakkan senilai Rp500 juta, maka jumlah zakat mal yang harus Anda bayarkan adalah (Rp100 juta + Rp150 juta + Rp100 juta + Rp500 juta) x 25%, yakni senilai Rp21.250.000 per tahun.
Nah, itulah uraian singkat mengenai pengertian, dasar hukum, syarat, serta cara menghitung zakat mal. Apabila Anda ingin memberikan zakat mal, platform zakat dari Kitabisa siap membantu mengelola zakat Anda dan menyalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat!